Bupati Klungkung Minta Perubahan Perda BPHTB mulai diberlakukan Maret 2020
Bupati Klungkung Minta Perubahan Perda BPHTB mulai diberlakukan Maret 2020
0 0 Berita UmumBupati Klungkung, I Nyoman Suwirta Minta Perubahan Perda BPHTB mulai diberlakukan Maret 2020
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Rumah Jabatan Bupati Klungkung, Minggu (2/2).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2009. Untuk melakukan pemungutan pajak BPHTB, Pemerintah Daerah wajib membuat Perda tentang BPHTB.
Mimpi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membantu masyarakat sejak menjabat akan terwjud karena Ranperda BPHTB telah dikirim ke Provinsi Bali dan menunggu hasil evaluasi dari Gubernur.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Ni Made Susilawati dan undangan terkait lainnya.
SALAM GEMA SANTI