Bupati Suwirta Imbau Toko Swalayan Wajib Menjual Produk Lokal
Bupati Suwirta Imbau Toko Swalayan Wajib Menjual Produk Lokal
0 0 Berita PemkabMenindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan sidak ke sejumlah swalayan di Klungkung, Selasa (18/8). Bupati didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa memulai sidak dari supermarket Inti, Indomaret Jalan Untung Surapati, CV. Nesh Anugrah Semesta Jalan Bima Sampalan Tengah dan Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan.
Dalam sidaknya itu, seperti di supermarket Inti Bupati Suwirta sudah melihat supermarket yang dikelola koperasi ini menjual produk-produk lokal, seperti garam beryodium Uyah Kusamba. Meskipun dilokasi berbeda ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal dengan managemen toko berjejaring juga sudah menjual produk lokal tetapi tidak dimasukkan kedalam data base. Bupati menilai toko/swalayan tersebut hanya mengikuti imbauan saja tanpa serius menyalurkan produk lokal. “Toko-toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh managemen lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal. Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya. Sedangkan yang lainnya, Saya sudah langsung imbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” ujar Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta toko/swalayan mempunyai kewajiban juga untuk membina UMKM yang menghasilkan produk-produk tersebut layak untuk masuk ke swalayan modern. “Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal baik khas Klungkung, Bali maupun UMKM lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, saat sidak tersebut Bupati Suwirta juga masih menemukan ada toko swalayan yang masih memasang iklan rokok. Bupati mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok. Langkah ini dilakukan agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti Perda KTR dengan sebaik-baiknya.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Edit: kaw Diskominfo