Bupati Suwirta Mohonkan Penggunaan Aset Rampasan Sebagai Kantor Dinas Kebudayaan kepada Jaksa Agung

Bupati Suwirta Mohonkan Penggunaan Aset Rampasan Sebagai Kantor Dinas Kebudayaan kepada Jaksa Agung

0
 Sabtu, 11 Juli 2020 | 389

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia, DR. ST. Burhanudin, SH.MM.MH bersama rombongan di Puri Cempaka Jalan By Pass IB Mantra, Sabtu (11/7). Kunjungan singkat ini guna mengecek aset rampasan negara Kejaksaan Negeri Klungkung. 

Kehadiran Kajagung RI, disambut Bupati Nyoman Suwirta bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung serta Sekda Gede Putu Winastra. 
Dihadapan Jaksa Agung, Burhanudin, Bupati Suwirta menyampaikan harapannya agar lahan dan bangunan tersebut bisa digunakan sebagai Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung. Kepada Jaksa Agung, Bupati mengaku surat permohonan sudah dilayangkan dan selanjutnya berharap permohonan tersebut bisa dikabulkan. Selain itu, Bupati Suwirta juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung supaya aset ini untuk sementara waktu bisa dipergunakan sebagai rumah singgah bagi para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. "Di hari libur ini kami kedatangan tamu rombongan Kejaksaan Agung RI, kesempatan ini kita manfaatkan untuk memohon penggunaan aset rampasan sebagai kantor, jika diijinkan maka kita akan melakukan pemeliharaan kecil terhadap bangunan-bangunan yang ada, sehingga layak untuk dipergunakan,” ujar Suwirta. 
“Tanggapan dari Kejaksaan Agung tadi sudah ada dan sudah memberikan mandat untuk menyelesaikan masalah ini," imbuhnya. 

SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung