Desa Aan Ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
Desa Aan Ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
0 0 Berita UmumDesa Aan Ditetapkan Sebagai Percontohan Desa Antikorupsi
Desa Aan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung ditetapkan menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1). Penetapan ditandai dengan penganugrahan penghargaan oleh Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama perwakilan KPK, kepada Perbekel Desa Aan I Wayan Wira Adnyana dengan didampingi oleh Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bertempat di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar.
Desa Aan menjadi salah satu dari sembilan desa se- Bali yang menjadi program Percontohan Desa Antikorupsi dan menerima penghargaan tersebut. Dengan program ini Pj. Bupati Nyoman Jendrika berharap akan tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel.
" Saya ucapkan selamat kepada Desa Aan karena telah ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Dengan penghargaan ini, saya harapkan Desa Aan dapat dijadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Klungkung, serta
akan tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabe khususnya dalam mewujudkan desa antikorupsi," ujar Pj. Bupati Nyoman Jendrika.
BACA JUGA
- Wakil Bupati Klungkung meninjau langsung kesiapan rencana restorasi bangunan pemedal di pura Penatarqn Pratisentana Ki Mantri Tutuan
- Wakil Bupati Klungkung pimpin monev penyelenggaraan pemerintahan desa di desa Gunaksa
- Ketua TP Posyandu Klungkung hadir dalam ajang lomba TP Posyandu provinsi Bali 2026
