Diskominfos Provinsi Bali Gelar Literasi Digital di Klungkung: Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Diskominfos Provinsi Bali Gelar Literasi Digital di Klungkung: Waspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

0
 Rabu, 27 Agustus 2025 | 19

Takmung – 27 Agustus 2025 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali menggelar kegiatan Literasi Digital dengan tema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial” yang menyasar Pesikian Krama Istri (PAKIS), Yowana, pengurus serta prajuru desa adat se-Kabupaten Klungkung. Kegiatan berlangsung di Gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali serta Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Bali. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari maraknya praktik judi online serta pinjaman online ilegal yang kerap menjebak masyarakat, khususnya melalui media sosial.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Klungkung dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal positif, namun di sisi lain juga perlu diwaspadai risiko penyalahgunaannya.

“Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama generasi muda dan krama istri yang menjadi penggerak keluarga. Melalui literasi digital ini, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak terjebak dalam judi online dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan OJK Bali menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pinjaman online ilegal yang sering kali tidak transparan, menjerat bunga tinggi, serta menggunakan cara-cara penagihan yang merugikan. Sedangkan Relawan TIK Bali memberikan edukasi praktis mengenai cara mengenali ciri-ciri judi online serta teknik melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Kegiatan literasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kecakapan digital masyarakat Klungkung, memperkuat peran desa adat dalam menjaga warganya, serta membentengi generasi muda dari bahaya judi online dan pinjaman online ilegal.