Jam Kerja ASN Pemkab Klungkung Bertambah
Jam Kerja ASN Pemkab Klungkung Bertambah
0 0 Berita PemkabKlungkung-klungkungkab.go.id Hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung bertambah. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 1358/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang berlaku secara penuh sejak 16 April 2024.
Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran Bupati Klungkung Nomor 1358/2024 tanggal 21 Maret 2024, tersirat bahwa hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah bertambah 1 jam dari jam kerja sebelumnya sehingga pada hari senin sampai dengan Kamis dimulai Pukul 07.30 WITA sampai dengan 16.30 WITA. Pada hari Jumat dimulai Pukul 07.30 WITA sampai dengan 14.30 WITA.
Sedangkan pada Instansi Pemerintah yang memberikan dukungan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja instansinya berpedoman pada Peraturan Bupati Klungkung Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
BACA JUGA
- Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Yowana Bandhu Hita di Balai Banjar Adat Takmung, Desa Takmung
- Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wabup Tjokorda Gde Surya Putra dan Ny. Eva Satria, menyerahkan secara langsung Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Desa Adat Besang Kangin
- Wakil Bupati Klungkung sekaligus Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra (Tjok Surya), resmi melantik Pramuka Penggalang Garuda se-Kwarcab Klungkung di SMA Negeri 2 Semarapura
