Klungkung Perpanjang Masa Status Tanggap Darurat
Klungkung Perpanjang Masa Status Tanggap Darurat
0 0 Berita PemkabMasa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung diperpanjang hingga satu bulan kedepan. Perpanjangan tersebut sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar melalui Video Conference, Kamis (30/4). Rapat diikuti Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Para Asisten, Forkopimda serta Kepala OPD.
Menurut Bupati Suwirta, melihat situasi yang belum stabil bahkan peningkatan kasus positif di Kabupaten Klungkung kian meningkat, maka Status Tanggap Darurat Bencana harus diperpanjang lagi. Pintu masuk ke Nusa Penida dari Padang Bay harus diperhatikan lebih lanjut, agar selektif untuk meberikan orang-orang masuk ke Nusa Penida semasih masa covid -19 ini. "Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) diperpanjang dimulai 1 Mei sampai dengan 30 Mei 2020," ujar Suwirta.
Selain itu, konsistensi dalam menjaga physical distancing perlu ditingkatkan lagi, terutama pada sore hari, banyak masyarakat yang masih melanggar untuk beraktivitas dengan berkerumunan banyak orang. "Saya berharap kerjasama dan koordinasi tetap dijalin dengan lebih baik lagi, semua catatan segera akan diperbaiki," ucapnya.
Pihaknya juga menambahkan, dampak ekonomi yang terjadi selama pandemi ini, data yang sudah menerima bantuan harus dicatat dan dilengkapi kreteria menerima bantuan BLT.
Sebelumnya, Klungkung telah menetapkan Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten sejak 1 April sampai dengan 30 April 2020.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung