Klungkung Segera Selaraskan Perda No 1 Tahun 2013 dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 3 tahun 2020
Klungkung Segera Selaraskan Perda No 1 Tahun 2013 dengan Perda RTRW Provinsi Bali No 3 tahun 2020
0 0 Berita UmumBupati Klungkung, I NyomanSuwirta memimpin rapat penyempurnaan pemanfaatan Kawasan Strategis PariwisataTegalbesar - Goa Lawah di ruang rapat Bupati Klungkung, Kamis (8/10). Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekda Gede Putu Winastra, Kadis PUPRPKP Anak Agung Lesmana , Kadis Pariwisata Anak Agung Gede Putra Wedana dan Kadis Pertanian IB. Juanida ini dibahas proses revisi Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2013 Kabupaten Klungkung yang terjadi perbedaan dengan Perda No. 3 tahun 2020 RTRW Provinsi Bali yang baru saja disahkan. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengatakan dengan disahkannya Perda tata ruang Provinsi Balimaka selanjutnya akan diselaraskan dengan Perda no. 1 tahun 2013. Serta akandisesuaikan pula dengan situasi kondisi saat ini dilapangan. Menurutnya tidak hanya sektor pariwisata, namun semua sektor harus hidup bersama sama, apalagi ditengah kondisi ekonomi yang menurun akibat pandemi covid-19. Sektor-sektor lain seperti pertanian, peternakan dan UMKM selanjutnya harus dipetakan dan harus mampu diakomodir dalam Perda ini. "Saya segera tugaskan dinas terkait untuk menuntaskan Perda ini dan lebih lanjut kita bergerak secara paralel menuntaskan RDTR mengingat Perda ini menyangkut masalah kawasan dan ruang," ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu Kepala DinasPUPRPKP Anak Agung Lesmana dalam wawancaranya mengatakan dalam rapat ini dibahas khusus kawasan strategis pariwisata Goa Lawah - Tegal Besar. Karena area ini yang berpengaruh signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Klungkung khususnya di Klungkung daratan. Lebih lanjut Kadis PUPRPKP Anak Agung Lesmana menjelaskan perbedaan yang terdapat pada Perda no. 1 tahun 2013 dengan Perda No. 3 tahun 2020 RTRW Provinsi Bali yakni pada luas kawasan pariwisata. Dimana pada Perda Klungkung No.1tahun 2013 hanya disebutkan luas kawasan pariwisata berjumlah 2.720 Ha yang berada di wilayah kepulauan saja.Sedangkan pada Perda No. 3 tahun 2020 RTRW Provinsi Bali yang baru disahkan,Luas kawasan pariwisata diwilayah Klungkung daratan (Tegal Besar – Goalawah ) seluas 1.924,78 Ha dan untuk wilayah Klungkung kepulauan seluas 3.689,67 Ha.Sehingga terdapat selisih seluas 969,67 Ha.
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Sunting: Gad Diskominfo