Pemkab Klungkung Mulai Hari Ini Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah

Pemkab Klungkung Mulai Hari Ini Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Jadwal Pembuangan Sampah

0
 Jum`at, 12 Juni 2020 | 908

Sejumlah warga di seputaran Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung masih kedapatan membuang sampah tanpa dipilah dan tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan. Hal ini menjadi temuan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kadis LHP A.A.Kirana serta KasatpolPP dan Damkar Putu Suarta saat memantau ketaatan warga membuang sampah, Jumat pagi (12/6).
Dalam pantauan dilapangan mulai dari Semarapura Kangin di Kampung Lebah, Semarapura Klod di jalan Puputan, Semarapura Kauh di jalan Flamboyan, Semarapura Kaja di Jalan Ngurah Rai dan Besang, hingga berakhir di Semarapura Tengah Bupati Suwirta mendapati sebagian besar sampah tidak dipilah. Sampah bercampur dan diletakkan begitu saja di atas trotoar dan ujung gang.
"Masyarakat ternyata masih belum sadar untuk memilah sampah. Padahal sejumlah petugas pengawas sudah ditempatkan dititik-titik pembuangan sampah sejak pukul 6 pagi, tapi sampah ternyata sudah dibuang sejak kemarin sore atau pada malam hari sebelumnya. Kita harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Bupati Suwirta dengan nada kecewa.
Saat melakukan pemantauan, sejumlah warga yang kedapatan sedang meletakkan sampahnya yang tidak dipilah pun langsung diinterogasi Bupati Suwirta. Pihaknya memerintahkan untuk memasukan atau mengambil kembali sampah itu untuk dipilah di rumah masing masing. Jika tidak, maka akan langsung dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sesuai Perda yang telah ditetapkan. Mendapat teguran seperti itu, warga pun meminta maaf dan segera mengambil dan membawa kembali sampah mereka ke rumah untuk dipilah.
Dalam wawancaranya Bupati Suwirta kembali mewanti-wanti seluruh warga Klungkung untuk taat kepada Perda no. 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dimasa pandemi covid-19 ini dirinya tidak ingin sampah menjadi persoalan baru yang dapat mengganggu kesehatan warga dan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Selain itu kondisi TPA Sente yang sudah overload, adalah akibat dari sampah yang tidak dipilah sehingga tidak terjadi penguraian dengan baik.
"Peran serta masyarakat untuk memilah sampah akan sangat besar dampaknya bagi lingkungan kita. Petugas telah berupaya keras untuk untuk mengelola sampah. Namun jika tidak ada peran dan kepatuhan dari masyarakat maka akan menjadi sia-sia, untuk itu mari kita bersama sama mendukung program Gema Tansaplas (Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik) untuk Klungkung yang lebih bersih, sehat, indah dan nyaman," ujar Bupati asal Nusa Ceningan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Klungkung tengah gencar mensosialisasikan Perda no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Sampah dari rumah tangga wajib dipilah sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik diangkut petugas pada hari Senin dan Jumat sedangkan sampah organik diangkut petugas pada hari Minggu, Selasa Rabu, Kamis dan Sabtu. Sampah wajib dibungkus sehingga tidak menimbulkan bau dan menarik minat hewan liar, serta akan memudahkan petugas sampah. Perda berlaku tidak hanya di wilayah Kota Semarapura namun juga untuk seluruh desa disemua kecamatan.

SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian PRotokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Edit: Kadek Angga Wijaya, Diskominfo