Pilah Sampah dan Taati Jadwal Pembuangan
Pilah Sampah dan Taati Jadwal Pembuangan
0 0 Berita PemkabMasyarakat Kota Semarapura, menjaga lingkungan dari pencemaran melalui pengelolaan sampah merupakan kewajiban kita bersama.
Sesuai PERDA Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014, kita wajib :
1. Memilah sampah mulai dari rumah tangga. Sampah dipilah antara sampah organik dan non organik. Apabila tidak dipilah, sampah tidak akan diangkut oleh petugas. Sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sampah non organik dibuang pada hari Senin dan Jumat. Sedangkan sampah residu seperti popok bayi atau pembalut wanita dapat dibuang setiap hari. Harus dibungkus tersendiri.
2. Waktu pembuangan sampah pada pk. 06.00 - 07.00 wita. Khusus yang ada jalur pengangkutan sampah dengan truk, juga pada pukul 15.00 -16.00 wita. Sampah harus dibungkus atau ditempatkan pada otng/kerangjang. Dan sampah ditempatkan di depan rumah atau di ujung gang, agar mudah untuk diambil oleh petugas.
3. Untuk mengurangi jumlah sampah yang akan dibuang, masyarakat pengahsil sampah wajib mengolah sendiri untuk dijadikan pupuk. Dapat diolah dengan metode komposting dengan Lubang Daur Ulang Sampah (Bang Daus). Sampah non organik dapat didaur ulang, melalui pengempul atau bank sampah.
4. Sisa tebangan pohon dan bongkaran bangunan tidak tergolong sampah rumah tangga. Oleh karena itu, merupakan kewajiban penuh masyarakat bersangkutan untuk diolah dan ditangani sendiri.
Patuhilah kententuan tersebut di atas. Pelanggaran dapat ditindak secara hukum.
Untuk diketahui, TPA Kabupaten sudah overload. Bergerak bersama-sama untuk Puputan terhadap sampah Plastik untuk Kabupaten Klungkung yang bersih dan indah.
SALAM GEMA SANTI
*kaw