Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung

0
 Senin, 06 Juli 2020 | 423

 

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (6/7). Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom. Rapat mengagendakan Penyampaian Rekomendasi LHP BPK-RI Tahun Anggaran 2019.
Rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2019 hal tersebut merupakan tindaklanjut atas pemerikasaan hasil BPK RI Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan secara virtual meeting hal ini berkenaan dengan pandemi Covid-19. Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, didampingi Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, dan Wakil Ketua DPRD Tjokorda Gede Agung.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, mencermati segala temuan maupun saran yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung TA  2019 tersebut. Seperti yang telah diterangkan, berdasarkan pemeriksaan BPK RI bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah kabupaten Klungkung TA 2019 telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan, telah ditetapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang SPI secara memadai.

DPRD Kabupaten Klungkung memberikan apresiasi kepada Bupati Klungkung yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2019.

Dalam rekomendasi tindak lanjut LHP BPK RI yang di sampaikan Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru, adapun beberapa poin penting untuk mendapat perhatian khusus diantaranya terhadap kinerja TAPD. Dibutuhkan kecermatan dalam evaluasi kesesuaian klarifikasi belanja yang diajukan Perangkat Daerah. Selain itu Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan BMD.

DPRD Klungkung juga menyoroti terkait pendataan dan penataan aset daerah yang belum tuntas dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung. Perlu langkah antisipatif untuk meminimalisir dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset daerah tersebut baik oleh pemerintah daerah dan oleh pihak swasta maupun oleh pihak ketiga.

SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung, DPRD Kab. Klungkung
Edit: kaw, Diskominfo