Sosialisasi IMB Bersyarat Lanjut di Nusa Penida
Sosialisasi IMB Bersyarat Lanjut di Nusa Penida
0 0 Berita PemkabSosialisasi terkait penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara atau Ijin Bersyarat kembali dilanjutkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Didampingi Kadis PMPTSP, I Made Sudiarka Jaya, Kadis PUPRKP, A.A Lesmana, Kepala BPKPD, Dewa Griawan, Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra serta tim ahli pembangunan dari Universitas Udayana, Bupati Suwirta melanjutkan sosialisasi hari kedua di GOR Nusa Penida, Minggu (28/6/2020).
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, puluhan penyedia/pemilik akomodasi wisata di Nusa Penida mengikuti sosialisasi tersebut. Kegiatan ini digelar sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung.
Mengingat sebagian besar akomodasi wisata seperti penginapan dan rumah makan belum memiliki ijin, Bupati Suwirta berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik akomodasi wisata untuk mengurus segala perijinan. Terlebih, proses pengurusan ijin sekarang sudah bisa dilakukan secara online. “Langkah ini dilakukan karena ijin itu merupakan persyaratan yang paling utama di dalam membuka usaha. Jadi niat baik dari pemerintah harus diikuti dengan sebaik-baiknya,” ujar Suwirta.
Kadis PMPTSP, Made Sudiarka Jaya mengatakan Pemkab Klungkung mengambil kebijakan dengan menerbitkan IMB Sementara atau ijin bersyarat bagi penyedia/pemilik akomodasi wisata agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Ijin bersyarat ini diperuntukkan untuk bangunan yang sudah ada tetapi terjadi pelanggaran, seperti melanggar sempadan pantai, sempadan jalan, sempadan jurang dan sebagainya. IMB Sementara itu akan diterbitkan jika status tanah atau kepemilikan jelas dan bangunan sudah lolos Standar Laik Fungsi (SLF). IMB Sementara ini berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan ketentuan pemilik tidak boleh melakukan perubahan pada bangunan yang sudah berdiri.
Syarat dalam pengurusan ijin ini sama seperti syarat IMB Permanen. Bagi pelaku pariwisata atau penyedia akomodasi wisata setelah mendapat Ijin (IMB) juga harus dilanjutkan dengan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Semua perijinan kini sudah bisa diurus secara online dan syaratnya bisa diakses melalui link bit.ly/IMBS20.
Sehari sebelumnya sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan dan disampaikan bagi pelaku pariwisata atau pemilik akomodasi wisata di wilayah Nusa Lembongan (Desa Jungutbatu dan Desa Lembongan).
SALAM GEMA SANTI
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung
Edit: kaw, Diskominfo