Tenun Cepuk Tanglad, Warisan Leluhur Nusa Penida Menuju Pengakuan Indikasi Geografis
Tenun Cepuk Tanglad, Warisan Leluhur Nusa Penida Menuju Pengakuan Indikasi Geografis
0 0 Program InovasiNusa Penida, 23 September 2025 – Di Desa Tanglad, Nusa Penida, riuh suara alat tenun berpadu dengan ketekunan tangan-tangan perajin yang tak henti merajut benang menjadi lembaran kain sakral. Tenun Cepuk Tanglad, warisan leluhur yang sarat filosofi, kini sedang menapaki babak penting dalam sejarahnya.
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung pada hari Selasa, 23 September 2025 melaksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida Bali. Langkah ini menjadi penentu agar kain yang lahir dari rahim budaya Nusa Penida ini segera memperoleh pengakuan hukum melalui sertifikat IG.
Kepala Brida Klungkung, I Ketut Budiarta, menegaskan pentingnya pengakuan ini.
“Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis, Tenun Cepuk Tanglad tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga kekuatan dalam mempertahankan nilai budaya dan keaslian produk yang diwariskan leluhur kita,” ujarnya penuh harap.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Ngurah Alit Parnawa, menjelaskan makna filosofis yang terkandung di balik nama dan motifnya.
“Kata Cepuk berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti canging. Tenun ini tidak sekadar kain, melainkan simbol kekuatan dan penjaga harmoni hidup,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Tenun Cepuk Tanglad memiliki tiga karakteristik utama: Pancit Genggong, Gunung, dan Matan Titiran, dengan enam motif khas yakni Cepuk Makawis, Cepuk Liking Paku, Sudamala, Tangi Gede, Cepung Kecubung, dan Kurung. Setiap motif lahir dari filosofi kehidupan masyarakat Nusa Penida yang erat dengan alam, spiritualitas, dan kebijaksanaan leluhur.
Dari sisi regulasi, Tim Ahli dari DJKI Kementerian Hukum RI, Gunawan, memastikan bahwa permohonan Indikasi Geografis Tenun Cepuk Tanglad berjalan mulus.
“Tidak ada pihak yang mengajukan oposisi atau keberatan. Sekarang kami bisa melihat langsung proses produksinya. Informasi yang belum lengkap akan kita sempurnakan bersama, karena prinsipnya dokumen harus mencerminkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum Kanwil Bali, Brida Provinsi Bali, Camat Nusa Penida, perangkat desa, serta para pengerajin kain Tenun Cepuk.
Hadirnya para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa Tenun Cepuk Tanglad bukan hanya sekadar kain, melainkan identitas budaya Nusa Penida yang layak dijaga dan diwariskan. Proses menuju Indikasi Geografis diharapkan menjadi tonggak penting untuk memastikan Tenun Cepuk tidak terkikis zaman, melainkan terus lestari sebagai bagian dari jati diri Bali, khususnya Klungkung sebagai kabupaten kepulauan dengan warisan maritim dan budaya yang kaya.
Di balik setiap helai benang, tersimpan doa, filosofi, dan cinta leluhur. Tenun Cepuk Tanglad bukan sekadar karya seni, melainkan pelindung budaya, pengikat harmoni, dan bukti nyata bahwa warisan leluhur akan selalu menemukan jalannya menuju pengakuan dunia.