Wabup Kasta Harapkan Produsen Arak Bali di Klungkung Ikuti Pergub Bali Dengan Baik

Wabup Kasta Harapkan Produsen Arak Bali di Klungkung Ikuti Pergub Bali Dengan Baik

0
 Senin, 09 Maret 2020 | 826

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta meninjau produsen/industri rumah tangga penghasil Arak Bali yang berada di Bukit Abah Desa Besan, Kecamatan Dawan, Sabtu (7/3/2020). Didampingi
Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa,
Wabup Kasta meninjau industri rumah tangga Minuman Fermentasi Khas Bali milik Wayan Tama dan milik Nengah Puspawati di Desa setempat.

Salah satu pemilik produksi industri rumah tangga, Nengah Puspawati menyampaikan rasa terimakasih, karena berkat diterbitkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, dirinya dapat dengan tenang memproduksi dan memasarkan minuman fermentasi khas Bali itu. Dirinya menambahkan dalam satu minggu bisa mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp. 350 ribu. Nengah Puspawati menambahkan adapun perbedaan minuman Fermentasi Khas Bali (Arak) terletak pada minuman itu sendiri, yang menggunakan bahan murni yang berasal dari Nira buah kelapa tanpa ada bahan campuran atau oplosan.

Hal senada disampaikan Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa. Dirinya menyampaikan ucapan terimakasih terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. “Dengan legalnya Arak Bali ini, warga Besan yang menggantungkan perekonomian keluarga dengan memproduksi minuman arak bali ini dapat bernafas lega," ucapnya seraya menyebut didesanya terdapat 17 KK yang memiliki mata pencaharian dengan memproduksi Arak Bali.

I Ketut Yasa menyatakan Kedepan, Perangkat Desa akan menampung hasil produksi Industri rumah tangga masyarakat Desa Besan yakni arak Bali dan akan disalurkan melalui BUMDes ke restoran dan hotel di Sekitar Bali.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta menyampaikan kunjungannya ke Desa Besan bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah Industri Rumah Tangga yang memperoduksi Minuman Fermentasi khas Bali.
Wabup Kasta mengharapkan Kedepannya Industri Rumah Tangga yang memperoduksi Minuman Fermentasi khas Bali dapat ditampung dan dipasarkan melalui BumDes yang terdapat di Desa Besan. Wabup Kasta juga mengharapkan Pemkab Klungkung melalui dinas Terkait dan BPOM bisa mengontrol produksi minuman Fermentasi Khas Bali hasil dari Industri Rumah Tangga yang berada di Desa Besan dan tempat lainnya Di Kabupaten Klungkung.

“Mudah-mudahan kedepannya dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat Klungkung yang mengandalkan mata pencaharian melalui produksi minuman Fermentasi Khas Bali, bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

SALAM GEMA SANTI