Bupati Klungkung santunan kematian sebesar Rp 2 juta kepada keluarga almarhum Ni Ketut Cuklek di Dusun Takedan, Desa Selat

Bupati Klungkung santunan kematian sebesar Rp 2 juta kepada keluarga almarhum Ni Ketut Cuklek di Dusun Takedan, Desa Selat

0
 Minggu, 08 Februari 2026 | 34

Klungkung 8 Pebruari 2026, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Ny. Eva Satria dan Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menyerahkan Akta Kematian melalui program inovatif "Pitra Bakti" kepada keluarga almarhum Ni Ketut Cuklek di Dusun Takedan, Desa Selat.

Selain menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa akta kematian, KK, dan KTP baru bagi pasangan yang ditinggalkan, Bupati Satria juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 2 juta sebagai bentuk empati sekaligus upaya validasi database kependudukan nasional.

Sembari menyampaikan doa penutup agar almarhum mencapai tempat terbaik di sisi-Nya, kehadiran jajaran pimpinan daerah ini disambut hangat oleh keluarga sebagai wujud nyata pelayanan pemerintah yang hadir langsung di tengah masyarakat.

up : iwss