Bupati Satria Segera Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp 2 Juta

Bupati Satria Segera Naikkan Santunan Kematian Jadi Rp 2 Juta

0
 Selasa, 15 April 2025 | 13
Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat, salah satunya melalui program peningkatan santunan kematian. Jika sebelumnya besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 1 juta, kini akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per kematian sebagai bagian dari program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung. Dalam rangka memantau progres pelaksanaan program tersebut, Tim Monitoring Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung menggelar rapat monitoring yang berlangsung di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung, Kamis (10/4/2025). Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah program pemberian penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian dengan nilai santunan Rp 2 juta per kematian. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati selaku Ketua Tim Monitoring menyampaikan bahwa hingga hari ke-50, telah dilakukan proses harmonisasi terhadap rancangan Peraturan Bupati bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Tim Produk Hukum Daerah. “Harapan kita, dalam masa 100 hari ini Peraturan Bupati sudah terbit dan santunan kematian Rp 2 juta per kematian bisa direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya. Diharapkan pula, dengan selesainya regulasi yang dibutuhkan, program ini dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang kehilangan anggota tercinta.