KPU Klungkung Kembalikan Sisa Dana Pemilu Kepala Daerah 2024
KPU Klungkung Kembalikan Sisa Dana Pemilu Kepala Daerah 2024
0 0 Berita UmumKPU Klungkung Kembalikan Sisa Dana Pemilu Kepala Daerah 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengembalikan sisa dana Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 sebesar Rp10.781.815.893 kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Selasa (25/3). Acara pengembalian dana sisa Pemilu ini ditandai dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana kepada Bupati Klungkung I Made Satria di ruang rapat kantor Bupati Klungkung. Sisa dana tersebut telah ditransfer pada tanggal 20 Maret 2025.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Klungkung karena seluruh rangkaian Pemilu telah berhasil dilalui dan berjalan dengan lancar. Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum dengan sangat baik.
Sementara itu, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 telah didukung oleh pengganggaran yang memadai. Anggaran yang digunakan bersumber dari dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp.24.604.182.000.
Kesepakatan antara KPU Kabupaten Klungkung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung itu dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 200.1.5.9/554 Kesbangpol/2023 dan Nomor 755/PP.01,2PKS/5105/2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024.
Pencairan dana Hibah ini dimulai tanggal 28 Nopember 2023 dan pelaksanaan tahapannya dimulai dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025.