Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung

Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung

0
 Senin, 02 Juni 2025 | 7
Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Klungkung,Senin (2/5). Ketiga Ranperda tersebut diantaranya; 1. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges; 2. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati; Dan 3. Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Wayan Baru dan dihadiri oleh sebanyak 27 anggota dewan. Turut hadir pula Sekertaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung.